Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru (KLB), Jaya Komara, rupanya memiliki bisnis lain di luar usaha yang selama ini dijalaninya bersama KLB. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Markas Besar Kepolisian RI, Jaya diduga selama ini menjalankan bisnis di bidang transportasi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat , Boy Rafly Amar, Bisnis transportasi itu tidak dikelola langsung oleh Jaya, melainkan oleh istrinya yang berinisial TI. “Istrinya yang mengelola bisnis angkutan dan bernilai hingga Rp 3,5 miliar,” terang Boy, Jumat (27/7).
Dalam kasus ini, Kepolisian juga sudah menetapkan TI sebagai tersangka. Ia diduga telah turut serta, bersama-sama Jaya melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas aset milik nasabah KLB.
Saat ini kepolisian masih mendalami keberadaan usaha angkutan tersebut. Bila terbukti dana bisnis tersebut berasal dari nasabah KLB, maka Kepolisian akan menyita aset yang diputar Jaya di sana.
Dalam kasus ini, Jaya dan TI dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KLB yang dikelolanya. Ada sekitar 112.000 nasabah KLB yang telah menginvestasikan dananya. Diduga total dana yang dikelola KLB dari nasabahnya itu mencapai Rp 6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News