Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pihak kepolisian sudah meningkatkan proses penyelidikan kasus Koperasi Langit Biru (KLB) menjadi penyidikan. "Jaya Komara statusnya kini menjadi tersangka yang masih dicari keberadaannya," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Boy Rafli Amar saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/7).
Boy Rafli mengatakan, peningkatan proses penyidikan ini terjadi tak lama setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini, polisi sudah mendengar keterangan dari 34 saksi.
Barang bukti berupa komputer juga masih diperiksa oleh cyber crime Mabes Polri untuk pemeriksaan digital forensik. "Kami juga meminta keterangan dua orang saksi ahli," kata Boy Rafli tanpa mau menyebut identitas kedua saksi ahli tersebut.
Namun sampai saat ini baru Jaya Komara saja yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. "Tersangka lain belum ditentukan," ujar Boy Rafli.
Sampai kini, pihak kepolisian memperkirakan kasus KLB menilep dana masyarakat hingga Rp 9 triliun. KLB mengiming-imingi janji imbal hasil besar kepada investornya. Namun malang, sejak Februari 2012 lalu, pembayaran bonus kepada sekitar 140.000 investornya macet. Sejak saat itu, keberadaan Jaya Komara selaku pemimpin KLB menjadi misterius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News