kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Aset Koperasi Langit Biru akan disita


Kamis, 26 Juli 2012 / 22:13 WIB
ILUSTRASI. Pabrik pengolahan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kepolisian RI berencana menyita seluruh aset yang dimiliki Koperasi Langit Biru. Hal ini dilakukan terkait dengan digunakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Menurut kepala bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Boy Rafli Amar, semua aset KLB akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemiliknya, Jaya Komara.

Saat ini Kepolisian masih melakukan uji forensik terhadap seluruh dokumen KLB yang sudah disita. “Poses ini belum tuntas karena kami belum tahu utuh ke mana saja uang yang dimiliki koperasi ini diinvestasikan,” ujar Boy, Kamis (26/7).

Nah, barang bukti itulah yang nantinya akan dihadirkan di persidangan. Di pengadilan itu, Jaya harus membuktikan seluruh harta miliknya bukan berasal dari dana investasi nasabah. Jika tidak dapat membuktikan maka akan disita oleh negara.

Boy juga bilang, bila terbukti aset itu milik nasabahnya, maka bisa saja dikembalikan kepada mereka. Sejauh ini baru empat nasabah, dari sekitar 112 ribu nasabah KLB, yang sudah melapor ke kepolisian. Total nilai investasi keempat nasabah itu mencapai Rp 107 juta.

Untuk itu, Boy mengimbau kepada nasabah lainnya agar segera melapor keberadaan aset mereka yang sudah diinvestasikan di KLB. Karena kalau tidak, maka akan sulit bagi mereka untuk bisa mendapatkan kembali dananya.

Sementara itu kepolisian juga bilang KLB diduga telah melanggar Undang-undang Koperasi. Karena telah menarik dana dari masyarakat. Padahal izin yang dikantonginya hanya untuk melakukan kegiatan serba usaha.

Sebelumnya kepolisian juga berhasil menangkap Jaya, setelah buron cukup lama. Ia melarikan diri karena tidak sanggup memenuhi tuntutan pembayaran bonus yang dijanjikan pada nasabahnya. Atas kejahatannya, kepolisian kemudian menjeratnya dengan pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penggelapan dan penipuan, serta dengan pasal 4 dan 5 UU TPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×