kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aset Koperasi Langit Biru akan disita


Kamis, 26 Juli 2012 / 22:13 WIB
Aset Koperasi Langit Biru akan disita
ILUSTRASI. Pabrik pengolahan kelapa sawit PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG)


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kepolisian RI berencana menyita seluruh aset yang dimiliki Koperasi Langit Biru. Hal ini dilakukan terkait dengan digunakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Menurut kepala bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Boy Rafli Amar, semua aset KLB akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh pemiliknya, Jaya Komara.

Saat ini Kepolisian masih melakukan uji forensik terhadap seluruh dokumen KLB yang sudah disita. “Poses ini belum tuntas karena kami belum tahu utuh ke mana saja uang yang dimiliki koperasi ini diinvestasikan,” ujar Boy, Kamis (26/7).

Nah, barang bukti itulah yang nantinya akan dihadirkan di persidangan. Di pengadilan itu, Jaya harus membuktikan seluruh harta miliknya bukan berasal dari dana investasi nasabah. Jika tidak dapat membuktikan maka akan disita oleh negara.

Boy juga bilang, bila terbukti aset itu milik nasabahnya, maka bisa saja dikembalikan kepada mereka. Sejauh ini baru empat nasabah, dari sekitar 112 ribu nasabah KLB, yang sudah melapor ke kepolisian. Total nilai investasi keempat nasabah itu mencapai Rp 107 juta.

Untuk itu, Boy mengimbau kepada nasabah lainnya agar segera melapor keberadaan aset mereka yang sudah diinvestasikan di KLB. Karena kalau tidak, maka akan sulit bagi mereka untuk bisa mendapatkan kembali dananya.

Sementara itu kepolisian juga bilang KLB diduga telah melanggar Undang-undang Koperasi. Karena telah menarik dana dari masyarakat. Padahal izin yang dikantonginya hanya untuk melakukan kegiatan serba usaha.

Sebelumnya kepolisian juga berhasil menangkap Jaya, setelah buron cukup lama. Ia melarikan diri karena tidak sanggup memenuhi tuntutan pembayaran bonus yang dijanjikan pada nasabahnya. Atas kejahatannya, kepolisian kemudian menjeratnya dengan pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penggelapan dan penipuan, serta dengan pasal 4 dan 5 UU TPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×