kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi bantah Siti Fadillah jadi tersangka korupsi


Kamis, 12 April 2012 / 22:28 WIB
Polisi bantah Siti Fadillah jadi tersangka korupsi
ILUSTRASI. Tak perlu antri, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepolisian RI membantah kabar yang menyebutkan bahwa bekas Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari, telah menjadi tersangka. "Siti Fadillah Supari belum menjadi tersangka, masih sebagai saksi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, malam ini, Kamis (12/4).

Saud juga bilang, Siti memang pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Terakhir kali, wanita yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden RI (Watimpres) tersebut datang ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (9/4) lalu.

Kedatangan Siti saat itu untuk mengklarifikasi sejumlah kabar yang mengungkapkan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pihak Kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan Siti menjadi tersangka di kemudian hari. "Bila Siti memenuhi unsur-unsur maka akan kita tingkatkan statusnya," ujar Saud.

Sementara itu, Saud menepis tudingan penentuan status Siti terkait dengan jabatannya saat ini. "Tidak ada alasan, karena jabatannya sebagai orang kepercayaan presiden, Siti tidak jadi tersangka," tegasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka diantaranya, MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS, Ketua Panitia Pengadaan, MN, Direktur Operasional PT Indofarma, dan Direktur Utama PT MM, perusahaan Sub kontraktor.

Adapun proyek yang dilakukan merupakan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa yang dilaksanakan tahun 2005 lalu. Adapun nilai proyek ini sebesar Rp 15,5 miliar, yang dilaksanakan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) RI, dengan sistem penunjukan.

Dalam pelaksanaannya, telah terjadi mark up yang dilakukan para tersangka sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar. Selain itu, proses tendernya juga menyalahi aturan, karena ditunjuk langsung. Menurut Saud, penunjukan langsung ini seharusnya berada di bawah pengawasan Menteri.

Berdasarkan hal itu, Saud bilang kemungkinan Siti ikut andil dalam perkara ini ada. "Ada aturannya, yang dibuat oleh kementrian, kita masih kaji keterlibatan Siti," pungkas Saud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×