kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,37   1,04   0.11%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Istana sambut baik keputusan komite etik KPK


Rabu, 03 April 2013 / 21:31 WIB
Istana sambut baik keputusan komite etik KPK
ILUSTRASI. Klasemen Liga Champions Grup E-H: Bayern Munchen dan Juventus bawa tiket 16 besar


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Presiden menyambut baik keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lega dengan pernyataan komite etik yang menyataan tak ada keterlibatan pihak Istana Kepresidanan.

"Tentu kami tadi telah melaporkan ke Presiden bahwa kami mengikuti penjelasan dari Komite Etik KPK menyangkut penyelidikan terkait tentang sprindik. Sebagaimana kita ketahui bahwa dipenjelasan komite etik dinyatakan tidak ada keterlibatan dari pihak istana, tentu ini adalah hal yang kita tunggu-tunggu," ujar Julian di Kantor Presiden, Rabu (3/4).

Atas keputusan komite etik tersebut, Julian mengatakan pihak istana menyambut gembira karena keputusan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Pihak Istana sudah mengungkap hal yang sama dengan Komite Etik pada tanggal 12 Februari 2013 bahwa Istana Kepresidenan sama sekali tidak terlibat dalam pembocoran sprindik Anas Urbaningrum.

Karena itu segala spekulasi yang beredar selama ini, yang memojokkan pihak Istana, lanjut Julian, sudah terbantahkan dengan keputusan komite etik pada hari ini. Presiden SBY dan stafnya tetap konsisten tidak mencampuri urusan internal lembaga lain.

Seperti diketahui, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengatakan dari hasil penyelidikan Komite Etik, ketua KPK Abraham Samad dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya sprindik. Ia dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi sehingga terjadinya pembocoran dokumen sprindik tersebut.

Atas pelanggaran ini, Komite menjatuhkan sanksi ringan, berupa peringatan tertulis kepada Abraham. Komite juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya, serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK. "Serta mampu membedakan hubungan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban komunikasi dan kerahasiaan KPK," tambah Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×