kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benci koruptor, alasan Wiwin bocorkan sprindik


Rabu, 03 April 2013 / 19:40 WIB
Benci koruptor, alasan Wiwin bocorkan sprindik
ILUSTRASI. Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Motif sebenarnya Wiwin Suwandi membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum belum jelas. Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengaku tak punya motif khusus membocorkan informasi penanganan kasus di KPK selain kebencian pada koruptor.

"Motivasinya ya memberitahukan saja. Ada perasaan benci kepada koruptor karena koruptor itu penampilannya seperti tidak punya dosa," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan menirukan pengakuan Wiwin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Bukan kali ini saja Wiwin membocorkan informasi kasus di KPK.

Penelusuran Komite Etik mendapatkan pria yang dipekerjakan atas permintaan Abraham itu juga pernah membocorkan kasus lain kepada wartawan. Beberapa informasi yang dibocorkan Wiwin adalah terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri, kuota impor daging sapi, dan suap di Buol.

Terkait kasus Anas, Komite juga menemukan bahwa Wiwin tidak hanya membocorkan informasi pada wartawan, tetapi juga kepada pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Irman Putrasidin. Berdasarkan hasil kloning Blackberry Messanger (BBM)-nya, Wiwin diketahui berinisiatif menginformasikan penanganan kasus Anas kepada Irman.

Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih. Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya.

Anies juga menilai, ada masalah tersendiri ketika KPK mempekerjakan Wiwin yang bukan orang berpengalaman sebagai Sekretaris Ketua KPK. Ke depan, Komite Etik merekomendasikan KPK agar lebih ketat menjaga keamanan informasi. Terkait sanksi untuk Wiwin, Komite Etik mengatakan kewenangannya ada pada Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×