kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika salahi kode etik lagi, Abraham diminta mundur


Rabu, 03 April 2013 / 19:48 WIB
Jika salahi kode etik lagi, Abraham diminta mundur
ILUSTRASI. Bagi kamu yang telah dinyatakan lulus Kartu Prakerja, kamu harus memenuhi beberapa syarat agar insentifnya bisa segera cair. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akan dihukum lebih berat jika mengulangi perbuatannya yang melanggar kode etik Pimpinan KPK. Hukuman terberat bisa berupa rekomendasi agar mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

"Sanksinya ya lebih berat lagi. (Sanksi terberat berupa) pengunduran diri," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Etik, Abraham dianggap terbukti melakukan pelanggaran sedang. Komite Etik pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham. Selain itu, Komite meminta Abraham memperbaiki tindakan dan perilaku, di antaranya, mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan profesional, serta menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan menjaga kerahasiaan KPK.

Pelanggaran etika yang dilakukan Abraham ini berkaitan dengan tindakan Sekretarisnya, Wiwin Suwandi. Komite Etik menyatakan Wiwin sebagai pelaku utama pembocoran sprindik Anas. Wiwin membocorkan informasi mengenai kasus Anas, serta membocorkan dokumen draf sprindik Anas kepada pihak yang tidak berwenang.

Komite Etik menilai, Abraham lalai dalam membina dan mengawasi Wiwin yang tinggal satu rumah dengannya itu. Kelalaian itu, kata Anies, menciptakan kondisi sehingga Wiwin bisa membocorkan dokumen penting tersebut. Selain itu, Abraham dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena menandatangani sprindik sebelum semua unsur pimpinan KPK menandatanganinya. Abraham juga tidak memberitahukan kepada unsur pimpinan lainnya mengenai hasil gelar perkara tim kecil Hambalang.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×