kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiwin tak hanya bocorkan informasi soal sprindik


Rabu, 03 April 2013 / 19:10 WIB
Wiwin tak hanya bocorkan informasi soal sprindik
ILUSTRASI. Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan semakin mudah.


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pembocoran informasi mengenai perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya berkaitan dengan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Hasil pemeriksaan Komite Etik menemukan bahwa Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi, pernah membocorkan informasi terkait penanganan kasus-kasus lain di KPK kepada wartawan yang dikenalnya.

"Bahwa benar Wiwin sudah membocorkan kepada Tri Suharman yang menyangkut perkara lainnya, kasus Buol, kasus Korlantas, dan kasus suap kuota impor daging sapi yang dalam pemberitaan media selalu dinyatakan 'sumber internal KPK yang dapat dipercaya'," kata anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Komite Etik menyatakan Wiwin sebagai pelaku utama pembocoran draf sprindik Anas. Berdasarkan hasil kloning Blackberry Messenger (BBM)-nya, Wiwin diketahui berinisiatif menginformasikan penanganan kasus Anas kepada Irman Putrasidin, seorang pengamat. Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih.

Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya. Wiwin juga dikatakan menghubungi seorang wartawan yang dikenalnya dan memberikan hasil scan dokumen sprindik Anas kepada wartawan tersebut. Menurut Komite Etik, motif pembocoran oleh Wiwin ini belum jelas.

Terkait dengan pembocoran draf sprindik oleh Wiwin ini, Abraham dianggap lalai dalam mengawasi sekretarisnya. Komite Etik pun menyatakan Abraham terbukli melakukan pelanggaran etika sedang dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Komite Etik juga merekomendasikan agar KPK lebih ketat dalam mengamankan informasi di lingkungan internal.

Selain itu, pengawas internal KPK diminta memperketat pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur dan kode etik. "Kode etik juga perlu mengadopsi pemberian sanksi yang lebih berat," kata ketua Komite Etik Anies Baswedan.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×