kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: sanksi teguran komite etik KPK sudah pas


Rabu, 03 April 2013 / 20:54 WIB
DPR: sanksi teguran komite etik KPK sudah pas
ILUSTRASI. PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghargai keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan sanksi teguran kepada dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. DPR menilai sanksi tersebut sudah cukup untuk petinggi lembaga anti rasuah tersebut.

"Saya lega karena keputusan komite etik tersebut hanya bersifat menegur dan tidak lebih dari itu," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4).

Politikus Partai Golkar itu sempat merasa khawatir karena sempat muncul isu kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum ini akan berujung pada penggulingan Abraham Samad sebagai ketua KPK.

DPR khawatir, karena penggantian pimpinan KPK bukan merupakan kewenangan komite etik melainkan hak DPR dan Presiden. Ia juga lega kewenangan tidak dikurangi. "Saya meyakini bahwa Pak Abraham Samad dan keempat komisioner lainnya adalah figur-figur yang saling melengkapi," imbuhnya.

Ketua DPR Marzuki Alie juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, tidak boleh dengan mencopot posisi seseroang. Menurutnya sanksi tertulis yang diberikan komite etik kepada pimpinan KPK sudah cukup. "Ada tahapan pemberian sanksi, kalau masih juga, lagi lain itu nanti. Kita hargai putusan itu," ujar Marzuki.

Sekedar mengingatkan, KPK membentuk komite etik setelah beredarnya sprindik untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang.  omite pimpinan Anies Baswedan itu memutuskan pembocor sprindik Anas adalah sekretaris pribadi Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Ia terbukti menyebarkan hasil scanning dokumen draf sprindik kepada seorang pewarta.

Wiwin kemungkinan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara Abraham terkena teguran tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×