Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghargai keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan sanksi teguran kepada dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. DPR menilai sanksi tersebut sudah cukup untuk petinggi lembaga anti rasuah tersebut.
"Saya lega karena keputusan komite etik tersebut hanya bersifat menegur dan tidak lebih dari itu," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/4).
Politikus Partai Golkar itu sempat merasa khawatir karena sempat muncul isu kasus kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum ini akan berujung pada penggulingan Abraham Samad sebagai ketua KPK.
DPR khawatir, karena penggantian pimpinan KPK bukan merupakan kewenangan komite etik melainkan hak DPR dan Presiden. Ia juga lega kewenangan tidak dikurangi. "Saya meyakini bahwa Pak Abraham Samad dan keempat komisioner lainnya adalah figur-figur yang saling melengkapi," imbuhnya.
Ketua DPR Marzuki Alie juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, tidak boleh dengan mencopot posisi seseroang. Menurutnya sanksi tertulis yang diberikan komite etik kepada pimpinan KPK sudah cukup. "Ada tahapan pemberian sanksi, kalau masih juga, lagi lain itu nanti. Kita hargai putusan itu," ujar Marzuki.
Sekedar mengingatkan, KPK membentuk komite etik setelah beredarnya sprindik untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. omite pimpinan Anies Baswedan itu memutuskan pembocor sprindik Anas adalah sekretaris pribadi Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Ia terbukti menyebarkan hasil scanning dokumen draf sprindik kepada seorang pewarta.
Wiwin kemungkinan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara Abraham terkena teguran tertulis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News