kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Istana belum terima laporan soal revisi UU KPK


Rabu, 03 Oktober 2012 / 12:21 WIB
Istana belum terima laporan soal revisi UU KPK
ILUSTRASI.  Acer hadirkan laptop chromebook produk dalam negeri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Publik telah ramai menentang rencana revisi  Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ironisnya, Pihak Istana mengaku belum menerima laporan tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima laporan. "Menteri hukum dan HAM juga belum melaporkan," katanya, Rabu (3/10).

Karena itu, Julian menegaskan Istana masih menunggu laporan. Laporan itu untuk memastikan siapa yang mempunyai inisiatif merevisi UU KPK. "Disebutkan dari DPR, tapi DPR yang mana. Ini dipastikan dulu," jelasnya.

Cuma, Julian meyakinkan SBY mengikuti masalah ini sembari menunggu laporan dari menteri. Menurutnya, SBY tidak akan ingin mengintervensi karena takut dianggap menyalahi undang-undang.

Sebagai informasi, usulan mengenai revisi UU KPK mulai bergulir di DPR. Revisi ini ditolak sejumlah kalangan karena dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×