kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Istana belum terima laporan soal revisi UU KPK


Rabu, 03 Oktober 2012 / 12:21 WIB
Istana belum terima laporan soal revisi UU KPK
ILUSTRASI.  Acer hadirkan laptop chromebook produk dalam negeri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Publik telah ramai menentang rencana revisi  Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ironisnya, Pihak Istana mengaku belum menerima laporan tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima laporan. "Menteri hukum dan HAM juga belum melaporkan," katanya, Rabu (3/10).

Karena itu, Julian menegaskan Istana masih menunggu laporan. Laporan itu untuk memastikan siapa yang mempunyai inisiatif merevisi UU KPK. "Disebutkan dari DPR, tapi DPR yang mana. Ini dipastikan dulu," jelasnya.

Cuma, Julian meyakinkan SBY mengikuti masalah ini sembari menunggu laporan dari menteri. Menurutnya, SBY tidak akan ingin mengintervensi karena takut dianggap menyalahi undang-undang.

Sebagai informasi, usulan mengenai revisi UU KPK mulai bergulir di DPR. Revisi ini ditolak sejumlah kalangan karena dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×