kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isi proposal perdamaian PT Mewah Industri


Kamis, 15 Juni 2017 / 16:43 WIB
Isi proposal perdamaian PT Mewah Industri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan manufaktur PT Mewah Industri, saat ini, sudah dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam prosesnya, perusahaan telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur.

Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN, Kamis (15/6) PT Mewah akan membayar tagihan berdasarkan klasifikasi kreditur. Seperti untuk kreditur pemegang jaminan (separatis), debitur meminta adanya penghapusan bunga dan denda.

"Skema pembayarannya akan diselesaikan selama 60 bulan dengan penundaan pembayaran (grace periode) satu tahun," tulis Nyomas Marpa dalam proposal.

Asal tahu saja, dalam hal ini, PT Mewah memiliki total utang Rp 261,6 miliar kepada enam kreditur separtis diantaranya, Bank Mandiri Rp 205,68 miliar, BTPN Rp 18,97 mliar, dan Bank UOB Rp 7,6 miliar.

Kemudian kepada kreditur konkuren, debitur membaginya lagi. Pertama, kepada kreditur bank tanpa pemegang jaminan yakni Bank DBS, Bank HSBC, dan Bank Mayora dengan masing-masing tagihan Rp 41,35 miliar, Rp 52,88 miliar, dan Rp 9,8 miliar. Utang itu akan diselesaikan dengan skema sama dengan kreditur separatis.

Kemudian kreditur supplier dengan total Rp 10,83 miliar akan dibayarkan selama tiga tahun. Lalu utang lain-lainnya yang berjumlah Rp 88,77 miliar akan diselesaikan sama dengan kreditur separatis.

Sementara utang kreditur preferen berupa pekerja Rp 7,13 miliar akan dilunasi secara penuh setelah mendapat dana dari klaim asuransi. Kendati begitu, hal itu masih ada beberapa kreditur yang masih belum bisa menerima proposal tersebut.

Salah satunya dari Bank Mandiri yang meminta untuk dimulainya pembayaran pada Januari 2018 untuk pencicilan pokok. Atas hal itu, kuasa hukum PT Mewah Industri Yulianto mengatakan akan merevisi kembali proposal perdamaian dengan adanya perpanjangan masa PKPU tetap.

Dalam rapat kreditur, Rabu (14/6) lalu, disepakati secara aklamasi untuk memperpanjang masa PKPU tetap PT Mewah selama 45 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×