Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Terdakwa Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut. Menurut Iqbal, ada beberapa fakta yang tidak dimasukkan oleh jaksa dalam dakwaannya.
Diantaranya, menurut Iqbal, Jaksa tidak memasukkan fakta bahwa keputusan KPPU mengenai perlindungan kepentingan PT Direct Vision itu karena Astro TV mengalihkan penanyangan Liga Inggris kepada Aora TV. Hal ini yang membuat KPPU perlu untuk melindungi kepentingan konsumen yang sudah berlangganan Astro TV.
"Fakta yang ada di dakwaan hanya memuat beberapa kejadian tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya dalam eksepsi pribadinya (10/02).
Dalam kasus ini, Jaksa memang menjerat Iqbal karena menerima uang suap sebagai ucapan terimakasih dari mantan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro karena telah memasukkan diktum kelima dalam putusan perkara monopoli hak siar liga Inggris. Dalam diktum kelima tersebut, Astro TV harus mempertahankan hubungan dengan PT DV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













