kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Iqbal Dijerat Dengan Pasal Berlapis


Selasa, 10 Februari 2009 / 12:01 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |


JAKARTA. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal akhirnya menikmati meja persidangan. Iqbal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dengan mantan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut menilai bahwa Iqbal telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor). "Telah menerima hadiah yang patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yg bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Sarjono Turin (10/02).

Jaksa mengancam Iqbal dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. Iqbal juga menjerat dengan pasal berlapis. Menurut Jaksa, Iqbal telah melanggar pasal 12b, pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hadiah yang diberikan dari Billy sebesar Rp 500 juta diduga telah mempengaruhi Iqbal untuk melindungi kepentingan PT Direct Vision (DV) dalam keputusan KPPU soal perkara Liga Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×