kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPW nilai 100 hari Jokowi-Ma'ruf Amin belum tunjukkan gebrakan pemberantasan korupsi


Senin, 27 Januari 2020 / 22:45 WIB
IPW nilai 100 hari Jokowi-Ma'ruf Amin belum tunjukkan gebrakan pemberantasan korupsi
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada sidang Kabinet Paripurna yang membahas penetapan RPJMN 2020 ? 2024 tersebut Presiden menega


Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai kinerja 100 hari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi tidak ada perubahan yang signifikan.

“Dua perangkat hukum dalam pemberantasan korupsi, yakni Polri dan kejaksaan agung belum melakukan gebrakan apapun,” ujar Neta saat dihubungi Kontan, Senin (27/1).

Baca Juga: 100 hari Jokowi-Ma'ruf Amin dinilai minim gebrakan untuk pertumbuhan ekonomi

Menurut Neta, belum ada tanda kasus-kasus besar yang sudah lama mangkrak di Polri dan kejaksaan agung akan dituntaskan, seperti kasus kondesat, yayasan Pertamina, dan Pelindo II. Neta menambahkan, kejaksaan agung juga belum melangkah cepat dan terlihat ragu-ragu dalam kasus Jiwasraya.

Sementara, Neta melihat gebrakan yang mengejutkan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Komjen Firli. Dalam periode 100 hari KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada bupati Sidoarjo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan kedua kasus tersebut, Neta mengatakan hal tersebut bukan keberhasilan Jokowi dalam 100 hari kepemimpinannya. Sebab saat kampanye pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019, KPK sudah sangat rajin melakukan OTT terhadap orang-orang partai pendukung Jokowi.

Baca Juga: 100 hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, pengusaha minta urusan kelembagaan segera kelar

Sehingga dua OTT di periode 100 hari kepemimpinan Jokowi tidak bisa diklaim sebagai keberhasilan Presiden Jokowi dalam pemberatasan korupsi. 

Neta berpendapat, jika ingin dikatakan berhasil, Jokowi harus mendorong Polri dan kejaksaan agung untuk lebih agresif memburu koruptor. 

Saat ini Kapolri Idham Azis sudah mengangkat mantan ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat di bidang pemberantasan korupsi. Menurut Neta, Kapolri harus menunjukan prestasi dengan memaksimalkan kemampuan Agus Rahardjo.

Sebelumnya KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo sering melakukan OTT terhadap kepala daerah, jaksa, dan hakim. Menurut Neta, saat ini Jokowi harus mendorong Kapolri bersama Agus Rahardjo untuk melakukan OTT terhadap jenderal polisi yang melakukan korupsi.

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi menambah tekananan terhadap ekspor Indonesia

Sehingga Jokowi tidak dianggap mengistimewakan Polri menunjukan prestasi dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Neta mengatakan, Jokowi harus konsisten dengan narasi hukuman mati. “Jokowi harus konsisten dengan Undang-undang yang menyebutkan jika ada pihak yang berulang kali melakukan korupsi bisa dijatuhi hukuman mati dan Jokowi harus mendorong hukuman mati bagi koruptor tersebut,” ujar Neta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×