kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IPW nilai 100 hari Jokowi-Ma'ruf Amin belum tunjukkan gebrakan pemberantasan korupsi


Senin, 27 Januari 2020 / 22:45 WIB
IPW nilai 100 hari Jokowi-Ma'ruf Amin belum tunjukkan gebrakan pemberantasan korupsi
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada sidang Kabinet Paripurna yang membahas penetapan RPJMN 2020 ? 2024 tersebut Presiden menega


Reporter: Umar Tusin | Editor: Noverius Laoli

Saat ini Kapolri Idham Azis sudah mengangkat mantan ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat di bidang pemberantasan korupsi. Menurut Neta, Kapolri harus menunjukan prestasi dengan memaksimalkan kemampuan Agus Rahardjo.

Sebelumnya KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo sering melakukan OTT terhadap kepala daerah, jaksa, dan hakim. Menurut Neta, saat ini Jokowi harus mendorong Kapolri bersama Agus Rahardjo untuk melakukan OTT terhadap jenderal polisi yang melakukan korupsi.

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi menambah tekananan terhadap ekspor Indonesia

Sehingga Jokowi tidak dianggap mengistimewakan Polri menunjukan prestasi dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Neta mengatakan, Jokowi harus konsisten dengan narasi hukuman mati. “Jokowi harus konsisten dengan Undang-undang yang menyebutkan jika ada pihak yang berulang kali melakukan korupsi bisa dijatuhi hukuman mati dan Jokowi harus mendorong hukuman mati bagi koruptor tersebut,” ujar Neta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×