kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

Investor Tawarkan jalan Damai, KSI Ditunggu Beri Kepastian


Senin, 10 Agustus 2026 / 19:13 WIB
Investor Tawarkan jalan Damai, KSI Ditunggu Beri Kepastian
ILUSTRASI. Uang tunai (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara 784 investor dan PT Khadijah Syiar Indonesia (KSI) terkait dana sekitar Rp182 miliar memasuki babak baru. Setelah persoalan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Mei 2026, investor kini menawarkan penyelesaian melalui akta perdamaian yang telah disampaikan kepada KSI.

Sengketa tersebut bermula dari penghimpunan dana melalui PT Zeed Mitra Syariah dalam 60 perjanjian investasi untuk membiayai 60 proyek yang ditawarkan KSI. Investor kemudian mempersoalkan keterlambatan sejumlah proyek dan meminta kejelasan mengenai realisasi produksi, buyer, penggunaan dana, serta dokumen pendukung proyek.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Investasi Bermasalah Senilai Rp 182 Miliar

Upaya memperoleh kejelasan telah dilakukan sejak akhir 2025. Investor meminta dokumen, audit, dan akses untuk memverifikasi proyek. Mereka juga menyatakan bersedia menandatangani non-disclosure agreement (NDA) untuk menjaga kerahasiaan informasi.

Dalam audit pada 9 Februari 2026, menurut catatan perwakilan investor, baru tiga proyek yang dapat diverifikasi secara terbatas. Identitas buyer dan komunikasi dengan pembeli juga belum dapat diverifikasi secara memadai.

Persoalan kemudian berkembang ke jalur hukum. Setelah berbagai upaya komunikasi, permintaan dokumen, audit, dan pertemuan belum menghasilkan penyelesaian, perwakilan investor melaporkan persoalan tersebut kepada Bareskrim pada Mei 2026. Pemeriksaan terhadap KSI dan sejumlah investor berlanjut hingga Juli.

Dalam perkembangan pemeriksaan pada Juli, investor memperoleh informasi dari penyidik bahwa belum ditemukan tindak pidana. Investor menyatakan menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik.

Di tengah proses tersebut, investor tetap membuka ruang penyelesaian. Pada Agustus 2026, mereka menyampaikan rancangan akta perdamaian kepada KSI. Hingga kini, rancangan tersebut disebut belum mendapat tanggapan.

“Kami sebenarnya masih memberikan kesempatan yang sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Investor siap duduk bersama dan mencari jalan keluar. Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan, hanya transparansi mengenai proyek, penggunaan dana, dan mekanisme pengembalian hak investor. Kalau semua itu bisa dijelaskan, kami siap menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujar NA, salah satu perwakilan investor seperti dikutip, Senin (10/8/2026).

Menurut NA, investor memahami bahwa kegiatan usaha memiliki risiko, termasuk kemungkinan proyek mengalami kegagalan. Namun, risiko bisnis tidak menghilangkan kebutuhan investor untuk memperoleh informasi yang dapat diverifikasi.

Sebelumnya, pada April 2026, KSI telah menawarkan restrukturisasi dengan jangka waktu sekitar lima hingga delapan tahun dan menyatakan bersedia menjalani audit eksternal. Namun, tawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Investor sudah memberikan ruang yang cukup panjang untuk mencari solusi. Sekarang kami sudah menuangkan tawaran penyelesaian dalam bentuk yang konkret. Kami berharap KSI tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan segera memberikan respons,” kata NA.

Dengan akta perdamaian tersebut, investor kembali memberikan pilihan penyelesaian kepada KSI setelah sengketa melewati rangkaian panjang, mulai dari permintaan data, audit, restrukturisasi, pelaporan ke Bareskrim, pemeriksaan, hingga mediasi.

Bagi investor, respons KSI atas tawaran tersebut kini menjadi penentu apakah sengketa dana sekitar Rp182 miliar dapat diakhiri melalui kesepakatan atau kembali berlanjut melalui proses hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×