Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menjalankan sistem online dalam pengurusan izin investasi sejak 15 Desember 2014. Sejak itu, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam pengurusan izin di BKPM.
Sebelum ada sistem online, pelayanan perizinan di BKPM berlangsung secara tatap muka. Investor harus datang ke kantor BKPM. Biasanya BKPM hanya melayani sekitar 60 izin per hari. "Kini dengan sistem online, kami bisa melayani 100 izin per hari," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, akhir pekan lalu.
Di hari pertama layanan izin online, BKPM hanya menerima 45 permohonan. Hari kedua, naik menjadi 92 permohonan izin, hari ketiga 120, hari keempat 135, dan hari kelima 127. Setiap hari kerja, ada rata-rata 100 permohonan izin. Di hari libur, BKPM juga menerima permohonan izin hingga belasan. "Sekarang kami menerima perizinan kapan saja," tandas Lestari.
Demi semakin mendorong minat berinvestasi, BKPM juga akan memajukan jam pelayanan konsultasi. Biasanya, jam konsultasi melalui front office BKPM mulai pukul 09.00 WIB. Kepala BKPM Franky Sibarani bilang, mulai 5 Januari 2015, jam pelayanan itu sudah dibuka sejak 07.30 WIB. "Disamakan dengan jam kerja, agar menampung lebih banyak kunjungan para investor," jelas Franky.
Nantinya, masih ada kebijakan baru di BKPM. Mulai pertengahan bulan ini, BKPM akan melayani perizinan investasi secara menyeluruh.
Saat ini, BKPM hanya melayani izin usaha, izin prinsip, izin pembukaan kantor perwakilan, dan izin pembebasan bea masuk impor. BKPM sudah mendapat komitmen dari sejumlah kementerian untuk menangani berbagai perizinan, seperti izin tambang hingga izin industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News