kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perizinan investasi Kemenperin dilimpahkan ke BKPM


Selasa, 16 Desember 2014 / 16:37 WIB
Perizinan investasi Kemenperin dilimpahkan ke BKPM
ILUSTRASI. Upaya Acset Indonusa (ACST) Raih Kontrak Baru dan Perbaiki Kinerja Keuangan pada 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Izin berinvestasi di bidang perindustrian akan sepenuhnya diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pelimpahan izin berinvestasi dari kementerian perindustrian ke BKPM ini ditujukan untuk mendukung kemudahan investor dan suksesnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nasional.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin menyatakan pelimpahan wewenang izin di BKPM yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mempermudah investor mendapat izin. Ia bilang, penyerahan izin berinvestasi di BKPM dilakukan seiring instruksi presiden yang ingin mempermudah investor mendapat izin.

Sebagai informasi, selama ini yang menjadi kendala beberapa pengusaha dalam melaksanakan investasi adalah mendapatkan izin dari kementerian teknis atau badan instansi lain. Saleh mengatakan bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang yang dilakukan kementerian perindustrian hari ini dapat diikuti oleh kementerian dan instansi lain.

Hingga saat ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah berkoordinasi dengan 18 kementerian teknis dan instansi lain dalam mensukseskan PTSP. Beberapa kementerian yang sudah berkoordinasi tersebut adalah kementerian ESDM, Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi, kementerian agraria dan tata ruang serta kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. “Kami sedang mengatur jadwal untuk tanggal 19 Desember koordinasi dengan kementerian lain” ujar Franky Sibarani di Gedung BKPM (16/12).

Lebih lanjut kementerian perindustrian sudah menyerahkan 436 izin bidang usaha ke BKPM. Franky mengatakan bahwa kondisi tersebut akan memudahkan izin investasi yang selama ini memakan waktu cukup lama. “Selama ini proses perizinan di industri hampir 730 hari berdasarkan SOP. Harapannya prosesnya bisa 73 hari” tandas Franky.

Franky mencontohkan bahwa untuk mendapat izin usaha di bidang industri, seperti makanan & minuman, kosmetik, obat atau jamu, harus mendapat izin dari kementerian teknis. Kementerian teknis yang terlibat di bidang industri itu seperti kementerian tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, agraria dan tata ruang, dan lain-lain. Serta melibatkan badan di luar kementerian seperti BPOM dan SNI.

Namun, dengan penyerahan wewenang izin ke BKPM, Franky mengharapkan izin yang diperoleh investor nantinya tidak akan memakan waktu yang lama lagi. Tetapi ini semua juga butuh proses, karena BKPM memerlukan koordinasi dengan kementerian teknis lainnya.

Di samping pelimpahan wewenang izin dari kementerian perindustrian ke BKPM, di minggu pertama bulan Januari 2015, BKPM juga akan memulai uji coba kemudahan izin di berbagai sektor usaha seperti industri, maritim, listrik, dan pertanian. “Selanjutnya kami juga akan melaunching PTSP di minggu ketiga Januari” kata Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×