Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah ngebut mengintegrasikan perizinan dalam satu sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Proyek ini ditargetkan mulai efektif berjalan pada 26 Januari 2015. Salah satu strategi untuk mempercepat pengintegrasian perizinan itu dengan menyatukan perizinan di daerah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) ke dalam PTSP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, sejauh ini pengintegrasian perizinan di daerah dengan PTSP masih berjalan baik. Meskipun, kata Sofyan, masih terdapat beberapa masalah. "Sekarang baru ada dua provinsi yang ikut tahap PTSP. Tapi nanti kami akan buka siapa saja," ujar Sofyan usai menggelar Rakor PTSP, Senin (29/12).
Sofyan mengimbau kepada pemerintah daerah untuk turut mensukseskan sistem PTSP. Dengan begitu, sistem perizinan melalui PTSP bukan hanya berjalan di pusat, tapi juga di daerah. Sebab, selama ini pengurusan izin investasi di Indonesia terlalu rumit. Para investor kebingungan karena harus mengurus izin dari satu kementerian ke kementerian lainnya.
Belum lagi izin di daerah. Satu pengurusan izin bisa memakan waktu sebulan, bahkan lebih. Karena itu, melalui PTSP pengurusan izin akan dipangkas. Kepala BKPM, Franky Sibarani menimpali, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyatuan seluruh perizinan di bawah BKPMD dan PTSP. “Jadi, ada lebih dari 400 perizinan yang bakal disatukan,” katanya.
Franky menargetkan, proses penyatuan BKPMD dan PTSP itu akan dilakukan sampai Januari 2015. Diharapkan, pada Februari atau triwulan pertama sampai triwulan kedua 2015, bisa diterapkan di daerah, terutama yang potensi investasinya besar.
Setidaknya, lanjut Franky, bakal ada 24 provinsi dan sekitar 80 kabupaten/kota yang jadi fokus pengintegrasian perizinan PTSP. "Ini yang jadi perhatian pemerintah. Daerah yang memiliki investor cukup besar atau daerah industri, akan kita dorong perizinannya berjalan efektif," imbuh Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News