Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Para tersangka investasi bodong Dream for Freedom (D4F) tak lama lagi akan dimejahijaukan. Penyidik dari Mabes Polri telah melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Telah kita limpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sekitar pertengahan Februari yang lalu," ujar Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus kepada KONTAN, Jumat (17/3).
Agung menambahkan alasan persidangan dilakukan di Palembang lantaran pertimbangan jaksa. Menurut jaksa, saksi-saksi kunci berdomisili di kota yang terkenal dengan jembatan Ampera ini.
Pada kasus ini, kepolisian menetapkan dua tersangka yang merupakan pendiri D4F, yaitu Derrick Adhi Pratama dan Fili Muttaqien. Dakwaan untuk kedua tersangka pun dijadikan satu. Hanya saja hingga saat ini tersangka Derrick masih menjadi buronan polisi.
Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan serta pencucian uang. Dengan begitu, investigator nantinya bisa menelusuri kekayaan para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.
Sebelumnya, D4F dinyatakan sebagai investasi bodong oleh OJK lantaran menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil dengan skema piramida atau money game. Fili dan kroninya menipu korban dengan modus penawaran investasi dengan bunga 1% per hari, yang akan diberikan setiap 15 hari sekali. Belakangan pembayaran imbal hasil seret. Perekrutan nasabah dilakukan lewat website www.d4f- official.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News