kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Intan Baruprana minta perpanjangan PKPU


Kamis, 23 November 2017 / 11:00 WIB
Intan Baruprana minta perpanjangan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya.

Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Intan Baruprana Aji Wijaya dalam rapat kreditur, Rabu (22/11). Aji menyatakan, pengajuan perpanjangan itu lantaran perusahaan belum siap atas proposal perdamaian. Hingga kini perusahaan pembiayaan itu juga belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis.

Permohonan perpanjangan PKPU tetap akan diputuskan Senin (27/11). "Prinsip kerja kami, perusahaan yang memberikan pembiayaan. Kami ingin melihat nilai jaminan masih sama seperti awal atau tidak, karena nilainya selalu berubah," kata Aji, kemarin.

Belum adanya nilai tagihan utang yang pasti juga dikatakan oleh pengurus PKPU Intan Baruprana Januardo P. Sihombing. Dia mengaku, pihaknya masih belum bisa menetapkan nilai dan sifat tagihan para kreditur separatis.

Alhasil, pihaknya masih memerlukan tambahan waktu untuk verifikasi kembali tagihan tersebut. Pada rapat verifikasi terakhir, tagihan yang masuk kepada Intan Baruprana mencapai Rp 1,75 triliun. Nilai ini masih bisa berubah karena sejumlah kreditur belum mengajukan tagihan.

Permintaan penambahan waktu PKPU lebih panjang ditolak beberapa kreditur. Salah satunya dari Bank Negara Indonesia (BNI) yang berpendapat 30 hari adalah waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian.

Kuasa hukum BNI Deddy Iskandar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf usulan perdamaian dari debitur. Padahal, debitur berjanji untuk mengajukan proposal perdamaian satu pekan setelah diputus PKPU.

Terkait proposal damai, Steffan Fang, penasehat Keuangan Intan Baruprana menyebutkan, ada opsi debitur akan menawarkan skema konversi utang menjadi saham kepada kreditur separatis maupun konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×