Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Batuprana Finance Tbk (IBFN) sudah mulai melakukan pendekatan kepada para bank dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum IBFN Aji Wijaya mengatakan, pendekatan kepada bank telah mulai dilakukan pada pekan lalu. "Kami telah road show ke beberapa bank," ungkap dia kepada KONTAN, Selasa (31/10).
Hal tersebut dinilainya, merupakan cara yang efektif bagi bank untuk menyetujui konsep proposal perdamaian. "Bukannya kita mengutamakan bank tapi kami ingin bank setuju dulu dengan konsep yang kami tawarkan," tambah Aji.
Maklum, bank merupakan kreditur dengan pemilik tagihan cukup besar di proses PKPU IBFN. Apalagi bank juga tergolong kreditur separatis yang memegang jaminan.
Sekadar tahu saja, berdasarkan laporan keuangan IBFN semester I-2017, perusahaan ini memiliki total kewajiban mencapai Rp 1,99 triliun. Dari total tersebut terdapat utang kepada perbankan senilai Rp 923,55 miliar. Itu juga belum termasuk medium term noted (MTN) Rp 300 miliar yang dibeli oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Bank yang sudah kami datangi ada Bank BNI, Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," lanjut Aji. Adapun utang kepada Bank BNI (selain MTN) sebesar Rp159,52 miliar dan Bank Muamalat Indonesia Rp 269,58 miliar.
Konsep yang ditawarkan kepada bank di antaranya terkait pemerintahan penundaan pembayaran (grace periode), pembayaran secara tunai dan pembayaran dengan cara yang lain-lain. Namun, pembayaran tunai dan dengan cara lain-lain masih belum terus dibahas dengan para bank.
Aji bilang, pihaknya saat ini belum menyerahkan proposal perdamaian secara resmi kepada pengurus. "Inginnya, sebelum kami luncurkan resmi ke pengurus, kami keliling dulu agar bank menyetujui konsep yang ditawarkan terlebih dahulu," pungkasnya.
Adapun pembicaraan dengan bank saat ini hanya tinggal mengakselerasi pembicaraan yang sebelumnya. Sebab, perusahaan pembiayaan ini sudah rutin melakukan pendekatan dengan bank sebelum dinyatakan dalam PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News