kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   2,00   0,01%
  • IDX 7.144   49,56   0,70%
  • KOMPAS100 1.042   11,59   1,12%
  • LQ45 813   10,14   1,26%
  • ISSI 224   1,17   0,53%
  • IDX30 424   4,51   1,07%
  • IDXHIDIV20 504   2,15   0,43%
  • IDX80 117   1,35   1,17%
  • IDXV30 119   0,17   0,14%
  • IDXQ30 139   1,35   0,98%

Rapat verifikasi tagihan Intan Baruprana hari ini


Rabu, 15 November 2017 / 11:09 WIB
Rapat verifikasi tagihan Intan Baruprana hari ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) lewat pengadilan (PKPU) masih terus berlanjut. Kali ini, perusahaan multifinance itu akan menghadapi rapat kreditur dengan agenda verifikasi tagihan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ya hari ini, Rabu (15/11) akan ada sidang verifikasi IBFN," ungkap salah satu pengurus PKPU Hendry Akhmad Henry Setyawan kepada KONTAN, pagi ini.

Adapun diagendakan rapat akan digelar di Lt. 2 PN Jakpus pada pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pandangan mata rapat sudah dihadiri para kreditur dan pihak IBFN. Dalam rapat kreditur kali ini, pengurus PKPU akan memverifikasi tagihan kreditur yang telah masuk hingga batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan laporan keuangan IBFN semester I-2017, perusahaan memiliki total kewajiban mencapai Rp 1,99 triliun. Dari total tersebut terdapat utang kepada perbankan senilai Rp 923,55 miliar. Itu juga belum termasuk medium term noted (MTN) Rp 300 miliar yang dibeli oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun utang kepada Bank BNI (selain MTN) sebesar Rp159,52 miliar dan Bank Muamalat Indonesia Rp 269,58 miliar. Masih belum diketahui,apakah nanti dalam rapat kreditur IBFN akan mengajukan proposal perdamaian atau belum.

Namun yang pasti kuasa hukum IBFN Aji Wijaya sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengadakan kunjungan kepada para bank untuk menyamakan persepsi atas isi proposal perdamaian.

Sekadar tahu saja, IBFN ditetapkan dalam PKPU sementara 45 hari sejak 12 Oktober 2017 lalu. Pasalnya saat itu, IBFM terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Karya Duta Kreasindo sebesar Rp 5,48 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×