kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rapat verifikasi tagihan Intan Baruprana hari ini


Rabu, 15 November 2017 / 11:09 WIB
Rapat verifikasi tagihan Intan Baruprana hari ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) lewat pengadilan (PKPU) masih terus berlanjut. Kali ini, perusahaan multifinance itu akan menghadapi rapat kreditur dengan agenda verifikasi tagihan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Ya hari ini, Rabu (15/11) akan ada sidang verifikasi IBFN," ungkap salah satu pengurus PKPU Hendry Akhmad Henry Setyawan kepada KONTAN, pagi ini.

Adapun diagendakan rapat akan digelar di Lt. 2 PN Jakpus pada pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pandangan mata rapat sudah dihadiri para kreditur dan pihak IBFN. Dalam rapat kreditur kali ini, pengurus PKPU akan memverifikasi tagihan kreditur yang telah masuk hingga batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan laporan keuangan IBFN semester I-2017, perusahaan memiliki total kewajiban mencapai Rp 1,99 triliun. Dari total tersebut terdapat utang kepada perbankan senilai Rp 923,55 miliar. Itu juga belum termasuk medium term noted (MTN) Rp 300 miliar yang dibeli oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun utang kepada Bank BNI (selain MTN) sebesar Rp159,52 miliar dan Bank Muamalat Indonesia Rp 269,58 miliar. Masih belum diketahui,apakah nanti dalam rapat kreditur IBFN akan mengajukan proposal perdamaian atau belum.

Namun yang pasti kuasa hukum IBFN Aji Wijaya sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengadakan kunjungan kepada para bank untuk menyamakan persepsi atas isi proposal perdamaian.

Sekadar tahu saja, IBFN ditetapkan dalam PKPU sementara 45 hari sejak 12 Oktober 2017 lalu. Pasalnya saat itu, IBFM terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Karya Duta Kreasindo sebesar Rp 5,48 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×