kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Utang Intan Baruprana Finance capai Rp 1,75 T


Rabu, 15 November 2017 / 15:59 WIB
Utang Intan Baruprana Finance capai Rp 1,75 T


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mencatat tagihan sementara PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mencapai Rp 1,75 triliun.

Salah satu pengurus PKPU Januardo Sihombing mengatakan, tagihan sementara yang masuk itu berasal dari 10 kreditur separatis dan 44 kreditur konkuren. "Tagihan sementara dari kreditur separatis sebesar Rp 1,34 triliun dan kreditur konkuren kurang lebih Rp 420 miliar," ungkap dia di PN Jakpus, Rabu (15/11).

Menurut catatan tim pengurus PKPU, tagihan terbesar memang mayoritas berasal dari perusahaan perbankan seperti Bank BNI mencapai Rp 492 miliar.

"Tagihan kepada Bank BNI dibagi menjadi tagihan pembelian surat utang jangka menengah (MTN) sekitar Rp 309 miliar, sementara sisanya dari piutang biasa," tambah Januardo.

Selain itu IBFN juga memiliki tagihan kepada Bank Muamalat Rp 271 miliar dan Eximbank Rp 145 miliar. Tak hanya itu tim pengurus juga mencatat ada satu kreditur konkuren dengan tagihan jumbo yakni PT Intraco Penta Tbk (INTA) dengan tagihan mencapai Rp 354 miliar.

Menurut pengurus piutang tersebut berasal dari tagihan pemegang saham. Adapun INTA merupakan pemilik 72% saham IBFN. Kendati begitu, Januardo menyatakan, jumlah tagihan tersebut masih bisa berubah sejalan dengan proses verifikasi yang belum selesai.

Terutama piutang kepada kreditur perbankan yang berbasis syariah lantaran adanya perbedaan perhitungan margin. Dengan demikian, tim pengurus akan melanjutkan rapat kreditur pada 23 November dengan agenda verifikasi lanjutan dan pembahasan proposal perdamaian dari IBFN.

Sekadar tahu saja, IBFN ditetapkan dalam PKPU sementara 45 hari sejak 12 Oktober 2017 lalu. Pasalnya saat itu, IBFM terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Karya Duta Kreasindo sebesar Rp 5,48 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×