kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wamenkeu Minta Eksportir Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Jaga Agar Rupiah Tak Melorot


Senin, 22 April 2024 / 05:15 WIB
Wamenkeu Minta Eksportir Simpan DHE SDA di Dalam Negeri, Jaga Agar Rupiah Tak Melorot
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau eksportir untuk lebih maksimal dalam memarkirkan DHE-nya di dalam negeri../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memanasnya konflik Iran dan Israel membuat kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin merosot.

Oleh karena itu, guna menyelamatkan nilai tukar rupiah, pemerintah mengimbau eksportir untuk lebih maksimal dalam memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE)-nya di dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, dengan memperkuat pasokan cadangan devisa (cadev) di dalam negeri, maka rupiah bisa lebih kuat dalam menghadapi tekanan di pasar keuangan global saat ini.

"Ini sekaligus kita imbau untuk seluruh DHE dari ekspor dari para eksportir bahwa pulang ke Indonesia yang memang sudah sesuai dengan aturan ditaruh di dalam negeri itu untuk periode waktu tertentu," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Isu Perekonomian Terkini, Kamis (18/4).

Baca Juga: Rupiah Loyo, OJK Pastikan Ketahanan Perbankan Tetap Terjaga

Seperti yang diketahui, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan SDA.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023 yang lalu.

Merujuk pada beleid tersebut, DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

"Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud (....) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA," bunyi Pasal 7 ayat (2).

Di tengah kondisi saat ini, tangan kanan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berharap akan lebih banyak eksportir yang mau menyimpan hasil devisanya di dalam negeri. Suahasil menyebut, eksportir yang menyimpan DHE SDA lebih lama dalam bentuk deposito di sistem keuangan dalam negeri akan diberikan insentif pajak berupa pembebasan atas bunga depositonya.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tidak Bijaksana Belanja Dolar Saat Harga Tinggi

"Sesuai aturan kalau harus ditaruh di dalam negeri, taruh untuk waktu yang lebih panjang. Kalau ditaruh lebih lama, pemerintah akan berikan insentif pajak. Sebab, kita mengeksporkan cukup banyak. Kalau devisa hasil ekspor itu pulang, itu akan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×