Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Dihubungi Kontan.co.id, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka mengatakan, pemanfaatan fasilitas tax holiday dan tax allowance, baik pada skema umum maupun skema KEK bergantung pada realisasi penanaman modal yang telah masuk tahap komersialisasi.
Senada dengan Febrio, Oka bilang, sampai dengan akhir tahun 2022, telah cukup banyak wajib pajak yang memperoleh keputusan fasilitas tax holiday di KEK. Namun, dari seluruh WP yang telah memperoleh fasilitas tersebut, sampai dengan tahun pajak 2021 belum banyak yang telah menyelesaikan realisasi rencana penanaman modalnya.
"Sebagian besar penanaman modal yang memperoleh tax holiday masih dalam tahap penyelesaian realisasi. Hal yang sama juga terjadi pada fasilitas tax allowance di KEK ," ujar Oka kepada Kontan.co.id belum lama ini, dikutip Senin (9/1).
Baca Juga: Ekonom Sebut Investasi Transisi Energi Lebih Menarik Ketimbang IKN
Mengutip berita Kontan sebelumnya, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani juga menyoroti insentif pajak di KEK yang realisasinya masih rendah. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari ketentuan nilai investasi yang terlalu besar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Terlebih lagi, perekonomian global saat ini masih tidak menentu, sehingga pengusaha masih akan wait and see dan tidak berani mengambil risiko.
"Nilai investasinya terlalu besar. Di tengah ekonomi global yang tidak menentu ini, para pemodal tidak berani berisiko," tutur Ajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News