kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.738.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Inilah tiga aktivitas yang dilarang selama sekolah tatap muka


Kamis, 01 April 2021 / 05:00 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Selain itu, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah. Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus. 

Baca Juga: Nadiem Makarim: Semua sekolah wajib sudah belajar tatap muka pada Juli 2021

"Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup ya tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi," kata Nadiem. 

Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Dia menyebut PTM terbatas ini sangat bergantung pada kasus di sekolah. 

"Bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di dalam sekolah itu tidak ada penutupan. Tidak, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya," tutur Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka"
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Albertus Adit

Selanjutnya: Sebelum sekolah dibuka, ini 5 tahapan yang harus dilakukan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×