kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sebelum sekolah dibuka, ini 5 tahapan yang harus dilakukan


Jumat, 26 Maret 2021 / 07:57 WIB
Sebelum sekolah dibuka, ini 5 tahapan yang harus dilakukan
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sebelum pembukaan sektor pendidikan dalam masa pandemi Covid-19, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, sebelum pembukaan sektor pendidikan dalam masa pandemi Covid-19, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. 

"Secara prinsip ada lima tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," ungkap Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Secara lebih rinci, lima tahapan itu diantaranya tahap Pra Kondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah serta Monitoring dan evaluasi. 

Untuk tahap pertama, prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat. 

Baca Juga: Kasus kematian Covid-19 RI meningkat, Satgas dorong penanganan 3T

Tahap kedua, timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan. 

"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," imbuhnya.

Baca Juga: Data Corona Indonesia, Rabu (24/3): Tambah 5.227 kasus baru, total 1.476.452 kasus

Tahap ketiga, penentuan prioritas yang mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu. Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap. Seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah. Karena peluang penularan dapat terjadi dimana saja.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×