Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung RI telah menyita apartemen mewah milik tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika. Apartemen ini dijadikan alat dan barang bukti dalam berkas kasus korupsi dan pencucian uang yang membelit Dhana, pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Penyidik sudah menyita apartemen mewah itu beberapa hari lalu," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5).
Arnold mengatakan, apartemen mewah Dhana sudah dalam penguasaan Kejaksaan Agung. Kejagung telah memberitahukan mengenai penyitaan ini kepada pihak pengelola apartemen. "Diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan, dan sudah kita sita," tukasnya.
Apartemen milik Dhana di Hollywood Residence berlokasi di kawasan Gatot Subroto. Apartemen mewah itu dikelola oleh PT Wika Realty. Itu sebabnya, penyidik juga memeriksa Corporate Secretary Wika Realty, Wijanarko Yuono terkait hal ini.
Dhana membeli apartemen mewah itu seharga Rp 400 juta. Saat pembayaran, apartemen itu sudah lunas sebelum hak pengelolaannya berpindah ke salah satu anak perusahaan properti, yaitu PT Wijaya Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News