kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kejagung sita apartemen mewah milik Dhana


Selasa, 29 Mei 2012 / 20:28 WIB
ILUSTRASI. Harga emas kembali menguat di awal pekan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung RI telah menyita apartemen mewah milik tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika. Apartemen ini dijadikan alat dan barang bukti dalam berkas kasus korupsi dan pencucian uang yang membelit Dhana, pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Penyidik sudah menyita apartemen mewah itu beberapa hari lalu," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Arnold mengatakan, apartemen mewah Dhana sudah dalam penguasaan Kejaksaan Agung. Kejagung telah memberitahukan mengenai penyitaan ini kepada pihak pengelola apartemen. "Diminta persetujuan penyitaan ke pengadilan, dan sudah kita sita," tukasnya.

Apartemen milik Dhana di Hollywood Residence berlokasi di kawasan Gatot Subroto. Apartemen mewah itu dikelola oleh PT Wika Realty. Itu sebabnya, penyidik juga memeriksa Corporate Secretary Wika Realty, Wijanarko Yuono terkait hal ini.

Dhana membeli apartemen mewah itu seharga Rp 400 juta. Saat pembayaran, apartemen itu sudah lunas sebelum hak pengelolaannya berpindah ke salah satu anak perusahaan properti, yaitu PT Wijaya Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×