Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
4. Pelamar umum
Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat daftar PPPK Guru tahun 2022
Telah dituliskan beberapa persyaratan seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: PPKN Non-Guru Bakal Digelar Tahun Ini? Simak Jawaban BKN
Sebagai tambahan informasi, nantinya lowongan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi instansi daerah masing-masing.
Pengumuman tersebut akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran, seleksi, dan lainnya.
Untuk itu, Anda dapat memantau informasi terbaru, lowongan, hingga jadwal resmi seleksi PPPK Guru 2022 secara berkala melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News