Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang setelah terjadi kericuhan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Polisi menduga, puluhan orang tersebut terlibat dalam upaya menghalangi jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Jumlah orang yang diamankan juga berpotensi bertambah seiring pendalaman yang masih dilakukan aparat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan puluhan orang yang diamankan bukan merupakan karyawan eks Hotel Sultan.
Menurutnya, mereka merupakan bagian dari massa yang berada di lokasi saat proses eksekusi berlangsung.
Baca Juga: Kemenpar Wajibkan OTA Asing Kantongi NIB dan KBLI
"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," kata Budi kepada wartawan di sekitar eks Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Budi menambahkan, jumlah orang yang diamankan masih dapat bertambah seiring proses pemeriksaan yang berlangsung.
"Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalang-halangi dalam proses eksekusi," ujarnya.
Menurut Budi, pengamanan eksekusi melibatkan 3.261 personel gabungan TNI dan Polri dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Aparat, kata dia, telah menempuh langkah persuasif sebelum mengambil tindakan pengamanan.
"Setelah dilakukan imbauan masih ada ruang diberikan untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan dan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas serta mencederai petugas," kata Budi.
Budi menjelaskan, sebelum kericuhan pecah terdapat sekitar 500 orang yang berada di area objek eksekusi. Massa tersebut menolak pelaksanaan pengosongan dan bertahan di lokasi saat petugas menjalankan putusan pengadilan.
"Tadi kita sama-sama melihat, ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi dan ini pasti akan dilakukan pendalaman terkait mencoba menghalangi serta melakukan perlawanan petugas yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Kericuhan terjadi setelah proses eksekusi dimulai. Massa sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan batu dan berbagai benda ke arah aparat yang berjaga.
Polisi kemudian mengerahkan personel tambahan dan kendaraan water cannon untuk mengendalikan situasi.
Setelah kondisi berangsur kondusif, petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama aparat pengamanan akhirnya dapat memasuki area eks Hotel Sultan untuk melanjutkan proses eksekusi.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga mencatat adanya korban luka dalam insiden tersebut. Budi menyebut total 29 orang mengalami luka-luka, dengan mayoritas berasal dari unsur aparat keamanan.
"Di sini ada 29 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," kata Budi.
Menurut Budi, seluruh korban yang mengalami luka telah mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 69 orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi.
Sebagai informasi, eksekusi eks Hotel Sultan sendiri dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan lahan dan bangunan di kawasan tersebut merupakan aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Penetapan tersebut dibacakan Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, di depan kawasan Hotel Sultan sekitar pukul 09.24 WIB.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Azhar.
Baca Juga: Jakarta, Jatim dan Jabar Tawarkan Proyek Pengolahan Sampah Rp1,4 T kepada Investor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













