Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah siap mengimplementasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengangkat perekonomian Indonesia agar tidak kembali jatuh akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang bakal digelontorkan pun sangat besar.
Kemarin, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid tersebut ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020.
PP anyar tersebut mengatur bahwa untuk melaksanakan Program PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal. Pertama, penyertaan modal negara (PMN). Kedua, penempatan dana. Ketiga, investasi pemerintah. Keempat, penjaminan.
Tak hanya itu, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun pendanaan program PEN, salah satunya bisa dilakukan dengan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) secara bertahap, berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
Sementara itu, Senin (11/5) kemarin, Program PEN juga dibahas antara Menteri Keuangan dan jajarannya dengan Komisi XI DPR secara virtual. Rapat kali ini pun dilakukan secara tertutup.
Berdasarkan draf rapat tersebut yang diterima KONTAN, total kebutuhan dana Program PEN mencapai Rp 318,09 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk sembilan instrumen kebijakan di program itu.
Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi). Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat. Insentif ini telah disebut dalam stimulus tahap III yang lalu.
Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program pencampuran biodiesel 30% ke bahan bakar solar (B30).
SELANJUTNYA>>>