Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kelima, stimulus permintaan untuk mendukung industri pariwisata. Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM.
Ketujuh, PMN di lima BUMN. Kedelapan, talangan modal kerja BUMN. Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi. (lihat tabel).
Sejalan dengan itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemkeu Andin Hadiyanto menyatakan Kemkeu telah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemkeu dengan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SELANJUTNYA>>>
Survei KG Media