kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro


Selasa, 02 Februari 2021 / 05:05 WIB
Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ungkap kasus korupsi. Kali ini, kasus tersebut adalah mega korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

Mantan jenderal yang pernah jadi petinggi ASABRI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, pentolan perusahaan aset manajemen juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi skandal terbesar di Indonesia. Pasalnya, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di ASABRI mencapai Rp 23 triliun.

Dalam keterangan tertulis Kejagung, Senin (1/2/2021), perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara karena kasus dugaan korupsi di ASABRI sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.

Baca juga: Dua Nama Tersangka yang Sama Ada di Kasus Asabri dan Jiwasraya

Berikut tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI:

1. ARD Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016

ARD adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Pada tahun 2012 s/d 2016, ARD membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro (BT), Direktur PT Hanson Internasional untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan Lukman Purnomosidi (LP) Dirut PT Prima Jaringan yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

2. SW Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 s/d Juli 2020

SW adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Pada tahun 2016 s/d 2019, SW membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat (HH), Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH.

3. BE Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014

4. HS Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019

BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

5. IWS Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017 

6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan

LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.

7. Benny Tjokro (BT) Direktur PT Hanson Internasional

8. Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra 

Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, 6 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI berlangsung selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021.

Sedangkan dua tersangka kasus dugaan mega korupsi ASABRI, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah ditahan dalam kasus korupsi lainnya. 

Perjalanan dugaan kasus mega korupsi ASABRI

Menurut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, kasus dugaan mega korupsi ASABRI terjadi sejak tahun 2012-2019. 

Pada periode itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Setelah menjadi milik PT ASABRI, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI. Saham-saham tersebut dijual dengan harga dibawah harga perolehan.

Untuk menghindari kerugian investasi PT ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi PT ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Dalam kasus dugaan mega korupsi ASABRI, para tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×