kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri


Senin, 01 Februari 2021 / 21:37 WIB
Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri
ILUSTRASI. Dirut PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Lukman Purnomo disebut otak pengelolaan investasi Asabri yang bermasalah . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Benny Tjokosaputro (Betjok) dan Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Bahkan, Benny (Bentjok) dan dan Heru disebut sebagai otak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 22 triliun itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Benny (Bentjok) dan Heri menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermalah.

Baca Juga: Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya

Leonard dalam keterangannya menyebut,  seluruh kegiatan investasi PT Asabri  selama 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, tapi “Dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2).

Ada delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Adam dan Sonny diduga berkolusi untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Kumpulkan alat bukti, Kejagung periksa anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Atas para tersangka, mereka dijerat 2 pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mereka bisa dikenakan jeratan subsider sepertu dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×