kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro


Selasa, 02 Februari 2021 / 05:05 WIB
Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Menurut Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, kasus dugaan mega korupsi ASABRI terjadi sejak tahun 2012-2019. 

Pada periode itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP. Saham-saham tersebut dimanipulasi menjadi harga yang tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Setelah menjadi milik PT ASABRI, saham-saham tersebut kemudian ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI. Saham-saham tersebut dijual dengan harga dibawah harga perolehan.

Untuk menghindari kerugian investasi PT ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi PT ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Dalam kasus dugaan mega korupsi ASABRI, para tersangka dijerat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×