kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun


Jumat, 13 Maret 2020 / 11:54 WIB
Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa kelonggaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 bagi industri manufaktur.

Pemerintah menetapkan kebijakann insentif fiskal dengan cara menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Total nilai penundaan PPh untuk pasal 22 ini mencapai Rp 8,15 triliun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan industri pengolahan yang mendapatkan fasilitas pajak sebanyak 19 sektor yang terdampak penyebaran virus cororona. 

Baca Juga: Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April

Pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus insentif fiskal kepada sektor industri manufaktur ini agar memberikan ruang cashflow bagi industri.

Insentif fiskal ini karena perusahaan itu harus mengeluarkan ongkos permindahan negara asal impor, karena sumber bahan baku impor semula berasal dari China yang terkena dampak virus corona.  

Baca Juga: Inilah stimulus OJK: Bank boleh restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 1.100 triliun

"Sektor industri ini sesuai rekomendasi Kadin (kamar dagang dan industri Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan stimulus dan insentif fiskal pemerintah menghadapi dampak negatif penyebaran virus corna covid-19, Jumat (13/3)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×