kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.323   -108,00   -0,66%
  • IDX 7.163   20,76   0,29%
  • KOMPAS100 1.043   2,50   0,24%
  • LQ45 814   1,99   0,25%
  • ISSI 224   0,75   0,34%
  • IDX30 425   1,38   0,33%
  • IDXHIDIV20 505   1,40   0,28%
  • IDX80 117   0,14   0,12%
  • IDXV30 119   -0,12   -0,11%
  • IDXQ30 139   0,17   0,12%

Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun


Jumat, 13 Maret 2020 / 11:54 WIB
Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan perincian sektor usahanya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April

Inilah industri yang mendapatkan insentif fiskal PPh pasal 22

  1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
  2. Industri alat angkutan lainnya.
  3. Industri makanan
  4. Industri logam dasar
  5. Indusri kertas dan barang dari kertas
  6. Industri minuman
  7. Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
  8. Industri kendaraan bermotor, traile dan semi trailer
  9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik
  10. Industri barang galian bukan logam
  11. Industri pakaian jadi
  12. Industri peralatan listrik
  13. Industri tekstil
  14. Industri mesin dan perlengkapan YDTL (yang tidak termasuk dalam lainnya)
  15. Industri barang logam dan mesin dan peralatanya
  16. Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman
  17. Industri kulit barang dari kulit dan alas kaki
  18. Industri furnitur
  19. Industri komputer, barang elektronika dan optik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×