kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April


Jumat, 13 Maret 2020 / 10:50 WIB
Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Wamenkeu dan Dirjen Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan pajak peghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak bagi buruh selama enam bulan.

Dengan kebijakann ini pemerintah akan menanggung beban pajak yang selama ini dibayar oleh buruh dan pengusaha. Nilai total kebijakan insentif pajak ini mencapai Rp 8,6 triliun.

Kebijakan insentif pajak PPh pasal 21 ini berlaku untuk semua sektor industri pengolahan atau manufaktur di Indonesia.

Rencananya kebijakan insentif pajak PPh Pasal 21 ini akan berlaku mulai gaji April 2020 hingga pembayaran gaji bulan September 2020.

"Relaksaksi PPh pasal 21 dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah 100% dengan batasan income 200 juta per tahun. Sektor industri manufaktur di KITE (kelommpok Kemudahan Impor untuk Tujuann Ekspor) dan non KITE," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/3).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan kebijakan insentif pajak PPh ditanggung pemerintah ini akan menyebabkan penerimaan negara berkurang sebesasr Rp 8,6 triliun.

Penghitunga nilai kebijakan insentif pajak PPh sebesar Rp 8,6 triliun ini berdasarkan hitungan pembayaran sektor tersebut selama setahun terakhir atau tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×