Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, penyekatan kendaraan telah diberlakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan itu, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.
Baca Juga: Citilink Indonesia lakukan uji terbang pesawat khusus kargo
Selanjutnya, pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan sementara dengan adanya Pergub DKI Jakarra nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengizinkan adanya keluar/masuk tanpa adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News