kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini yang dilakukan Kemenhub dalam memperketat transportasi pasca Lebaran


Senin, 25 Mei 2020 / 19:34 WIB
Ini yang dilakukan Kemenhub dalam memperketat transportasi pasca Lebaran
ILUSTRASI. Polisi memasang 'water barrier' di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskal


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan pihak terkait lain akan memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri.

Adapun, fase pasca Idul Fitri ini dimulai dari 26 Mei hingga masa berlaku SE gugus tugas selesai. Sebelumnya, Kemenhub sudah menjalankan pengetatan pengawasan transportasi pada fase jelang Idul Fitri yakni sejak Permenhub 25/2020 berlaku hingga 23 Mei 2020, dilanjutkan dengan fase saat Idul Firri pada 24 Mei hingga 25 Mei 2020.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

Baca Juga: Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub untuk Batik Air dan AP II belum cukup

Adita mengatakan, mudik dan arus balik yang dilakukan jelang hari raya Idul Fitri atau setelah Idul Fitri tetap dilarang. Menurutnya, orang-orang yang boleh melakukan perjalanan harus sesuai dengan  kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020.

Lebih lanjut, Adita juga mengatakan, Kemenhub akan mendukung imbauan dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Menurut Adita, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Baca Juga: Kapok dihukum Kemenhub, Ini upaya PT AP II cegah penumpukan penumpang bandara

Menurutnya, pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan.

"Tujuannya adalah untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” jelas Adita.

Sebelumnya, penyekatan kendaraan telah diberlakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan itu, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Baca Juga: Citilink Indonesia lakukan uji terbang pesawat khusus kargo

Selanjutnya, pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan sementara dengan adanya Pergub DKI Jakarra nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengizinkan adanya keluar/masuk tanpa adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×