kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Kementerian PKP Butuh Anggaran Rp 106 Triliun, Anggaran 2027 Baru Rp 11,77 Triliun


Kamis, 20 Agustus 2026 / 17:41 WIB
Diperbarui Kamis, 20 Agustus 2026 / 17:45 WIB
Kementerian PKP Butuh Anggaran Rp 106 Triliun, Anggaran 2027 Baru Rp 11,77 Triliun
ILUSTRASI. Menteri PKP Maruarar Sirait (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapat pagu anggaran Rp 11,77 triliun untuk 2027. Anggaran tersebut masih jauh di bawah kebutuhan untuk mengejar target pembangunan perumahan tahun depan.

Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada 5 Agustus 2026, pagu anggaran Kementerian PKP 2027 ditetapkan Rp11,77 triliun dengan target pembangunan sebanyak 318.000 unit.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan kebutuhan anggaran Kementerian PKP sebenarnya mencapai Rp106 triliun untuk mengejar target pembangunan sebanyak 2,08 juta unit rumah.

Baca Juga: Pemerintah Bantah Tuduhan AS Soal Keterlibatan RI Dalam Transshipment Scam China

"Pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan anggaran sebesar Rp106 triliun dan dengan target 2,08 juta unit, sehingga terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp94,23 triliun," kata Ara, sapaan akrab Maruarar dalam bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026). 

Kekurangan anggaran sebesar Rp94,23 triliun tersebut diperlukan untuk sejumlah program perumahan, di antaranya peningkatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun, serta melanjutkan pembangunan hunian tetap pascabencana Sumatera.

Dari total pagu Rp 11,77 triliun, sebanyak Rp 10,85 triliun atau 92,23% dialokasikan untuk program perumahan dan kawasan permukiman. Sementara Rp 914 miliar atau 7,77% dialokasikan untuk program dukungan manajemen.

Dengan pagu yang tersedia saat ini, target pembangunan Kementerian PKP pada 2027 hanya 318.000 unit. Sementara kebutuhan pembangunan yang dihitung kementerian mencapai 2,08 juta unit.

Ara pun meminta dukungan Komisi V DPR untuk memenuhi kekurangan anggaran tersebut guna mendukung target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pelaksanaan program prioritas nasional.

"Kami mohon dukungan Komisi V dalam pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut guna mendukung pencapaian target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta pelaksanaan program Prioritas Nasional," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian PKP masih mengejar penyerapan anggaran tahun ini. Maruarar mengatakan pagu awal Kementerian PKP tahun 2026 sebesar Rp 10,309 triliun dengan target pembangunan 406.260 unit.

Baca Juga: Jerman Siap Investasi Proyek Energi Hijau di Indonesia, Ini Proyek yang Dibidik

Kementerian PKP kemudian memperoleh tambahan anggaran pascabencana Sumatera sebesar Rp2,218 triliun. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian PKP menjadi Rp12,527 triliun dengan target pembangunan meningkat menjadi 414.212 unit.

Namun, hingga 19 Agustus 2026, realisasi anggaran Kementerian PKP baru mencapai Rp 3,608 triliun atau 3,5% dari pagu non-ABT.

"Kementerian PKP berkomitmen untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran untuk mencapai target realisasi 97% di tahun 2026," kata Ara.

Sebagai pembanding, realisasi penyerapan anggaran Kementerian PKP pada 2025 mencapai 96%.

Untuk mempercepat penyerapan, Kementerian PKP juga menyederhanakan pelaksanaan BSPS atau program bedah rumah melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Salah satu perubahan aturan tersebut adalah surat pernyataan menempati sudah cukup sebagai persyaratan, sehingga penerima tidak lagi harus menunjukkan bukti kepemilikan.

Selain itu, kriteria tingkat kerusakan rumah juga disederhanakan. Jika sebelumnya terdapat tiga komponen yang dinilai, yakni atap, struktur, dan lantai, kini cukup salah satu komponen yang mengalami kerusakan.

Menurut Ara, perubahan tersebut telah dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP. Penyederhanaan aturan diharapkan membuat penyaluran BSPS lebih masif dalam tiga hingga empat bulan terakhir 2026.

Baca Juga: Transaksi Digital Tumbuh 28,69%, BI Tegaskan Tak Gantikan Uang Kartal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×