Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan impian banyak orang. Selain tugas mengabdi pada negara, profesi ini juga menawarkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.
Pangkat dalam TNI Angkatan Darat (AD) terbagi dalam tiga tingkatan utama: Perwira, Bintara, dan Tamtama. Hierarki ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2010.
Pada 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024. Lantas, bagaimana struktur pangkat dan rincian gaji terbaru prajurit TNI AD? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal, Begini Respons Kadispen TNI AD
Urutan Pangkat TNI AD
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah daftar pangkat TNI AD:
1. Perwira
- Perwira Tinggi: Jenderal, Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), Brigadir Jenderal (Brigjen).
- Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol), Mayor.
- Perwira Pertama: Kapten, Letnan Satu (Lettu), Letnan Dua (Letda).
2. Bintara
- Pembantu Letnan Satu (Peltu), Pembantu Letnan Dua (Pelda), Sersan Mayor (Serma), Sersan Kepala (Serka), Sersan Satu (Sertu), Sersan Dua (Serda).
3. Tamtama
- Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda), Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Dua (Prada).
Gaji TNI AD 2024 Berdasarkan Pangkat
Berikut rincian gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Baca Juga: Pangkat Mayor Teddy Naik Jadi Letkol, Anggota DPR Komisi I Nilai Janggal
Tunjangan Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan ini berlaku merata untuk ketiga matra TNI dan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit.
Saat ini, Panglima TNI tengah mengupayakan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen, namun usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Berikut rincian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca Juga: Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Urutan Pangkat Perwira TNI AD
Sebagai contoh kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8. Sementara untuk perwira pertama lulusan Akmil atau perwira karier dengan menyandang pangkat Letda, maka masuk kelas jabatan 6-7.
2. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
3. Tunjangan Kebutuhan Pokok
- Tunjangan beras: 18 kg per bulan untuk prajurit, tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan dan Kinerja Khusus
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 - Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan operasi keamanan: Hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung lokasi penugasan.
- Tunjangan tugas khusus: Diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau wilayah konflik.
- Tunjangan kemahalan: Berlaku bagi prajurit yang ditempatkan di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Demikian informasi seputar urutan pangkat dan rincian gaji TNI AD terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News