kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Upaya yang Harus Dilakukan Dirjen Pajak untuk Naikkan Kepatuhan WP Non Karyawan


Kamis, 25 April 2024 / 07:00 WIB
Ini Upaya yang Harus Dilakukan Dirjen Pajak untuk Naikkan Kepatuhan WP Non Karyawan
ILUSTRASI. DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah.

DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year.

Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh WP OP non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Baca Juga: Masih Rendah, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru 23,1%

"Perlu kami sampaikan bahwa rasio kepatuhan dihitung sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Selasa (23/4).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan formal WP OP non karyawan, DJP harus menyederhanakan perhitungan PPh dan pelaporan SPT. 

"Penyederhanaan prosedur dan administrasi perpajakan secara umum akan menurunkan biaya kepatuhan. Pada akhirnya, kesadaran WP OP non karyawan diharapkan akan meningkat," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (23/4) malam.

Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara Soal Penerapan Pajak Karbon hingga Tarif PPN 12%

Prianto juga menjelaskan, kepatuhan formal WP OP non karyawan masih rendah karena perhitungan pajak dan pengisian SPT lebih kompleks dari WP OP karyawan.

Ia menerangkan, WP OP non karyawan harus mengumpulkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Jika menyelenggarakan pembukuan, WP OP non karyawan harus membuat laporan keuangan yang mencakup neraca per akhir tahun pajak dan laporan laba rugi untuk periode satu tahun pajak. 

"Sementara itu, WP OP karyawan cukup mengandalkan bukti potong PPh 21 atas penghasilan mereka selama setahun dari pemberi kerja. Selanjutnya, informasi di bukti potong tersebut disalin ke SPT PPh OP karyawan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×