Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kinerja pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) non karyawan masih tumbuh kuat hingga Oktober 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara kumulatif kinerja PPh OP tercatat tumbuh 2,9% dengan kontribusi terhadap total penerimaan pajak sebesar 0,7%.
Sementara secara bulanan, realisasi PPh OP pada Oktober 2023 tercatat tumbuh 6,8%. Adapun pertumbuhan ini ditopang oleh pembayaran untuk tahun lampau sebagai hasil aktivitas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini terutama untuk pembayaran tahun lampau dari aktivitas pengawasan DJP. Artinya, DJP melakukan enforcement terhadap orang pribadi yang memang memiliki kapasitas untuk membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).
Baca Juga: Sebanyak 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Sayangnya, dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023, pemerintah menurunkan target PPh Pasal 25/29 OP menjadi Rp 12,17 triliun. Target ini turun 11,03% jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 13,68 triliun.
Padahal, jenis pajak ini mencerminkan kontribusi orang kaya terhadap penerimaan pajak, di mana mereka mendapatkan penghasilan di luar gaji atau sering disebut non karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti membeberkan alasan pemerintah memangkas target PPh OP tersebut. Ia beralasan, target PPh 25/29 OP dikurangi karena terdapat penurunan secara tahunan nilai surat ketetapan pajak yang cukup besar.
Baca Juga: Siap-Siap! Tarif Efektif Pajak Karyawan Mulai Berlaku Januari 2024
Menurunnya nilai surat ketetapan pajak ini dapat mengindikasikan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak karena surat ketetapan pajak adalah produk dari hasil pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan material dalam pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Namun demikian, mengingat pertumbuhan yang terus melambat karena kontraksi nilai surat ketetapan pajak, target PPh 25/29 OP perlu disesuaikan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News