Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
Keenam, perlindungan dan bantuan pekerja migran Indonesia (PMI). Kemenaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk melakukan kesehatan bagi PMI yang datang atau kembali ke Indonesia.
Ida menyebutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja guna mengoptimalkan peran petugas untuk pencegahan dan penangan wabah covid-19, khususnya dalam mengantisipasi banyaknya PMI yang kembali dari luar negeri.
Ketujuh, Kemenaker juga berkoordinasi melalui atase ketenagakerjaan di negara penempatan, terkait himbauan agar PMI yang masih berlangsung kontrak kerjanya untuk tidak pulang sementara waktu atau tidak mengambil cuti sementara waktu. Sekaligus melakukan pendataan bagi PMI yang akan pulang ke tanah air karena berakhirnya kontrak kerja.
"Kemenaker juga telah melakukan pelarangan dan penghentian tenaga kerja asing (TKA) dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) serta pelarangan sementara bagi orang asing masuk ke Indonesia," ucap dia.
Baca Juga: Dampak wabah corona, 970 perusahaan di Sulsel PHK dan rumahkan 12.197 karyawan
Kedelapan, Kemenaker melakukan pembinaan dan penguatan dialog sosial. Ida mendorong dialog sosial baik yang dilakukan secara bipartite antara pengusaha dengan pekerja, pemerintah dengan pekerja, pemerintah dengan pengusaha, maupun dialog tripartite yang dilakukan secara informal atau melalui lembaga kerjasama tripartite.
Ia menyebutkan, dialog tersebut untuk membahas berbagai permasalahan, antisipasi dan penanganan dampak covid-19 terhadap kelangsungan usaha dan kelangsungan pekerja."Kami juga melakukan koordinasi yang intens dengan pemerintah daerah guna mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial maupun PHK," ujar Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News