kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini upaya Kemenaker antisipasi dampak wabah virus corona (Covid-19)


Jumat, 01 Mei 2020 / 19:09 WIB
Ini upaya Kemenaker antisipasi dampak wabah virus corona (Covid-19)
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Hal ini diharapkan untuk menghasilkan produk penanganan dampak covid-19 antara lain berupa masker, hand sanitizer, desinfektan, APD, wastafel, peti covid jenazah, kemudian penyediaan makanan. "Kami juga memberikan insentif bagi peserta pelatihan berbasis kompetensi dan produktifitas," ujar dia.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Kemenaker dan Siloam adakan rapid test 1.000 buruh

Ketiga, program padat karya. Kemenaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak covid-19. Yaitu melalui beberapa kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri, terapan teknologi tepat guna, kewirausahaan, dan tenaga kerja sukarela.

Keempat terkait dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang rencananya diberikan dalam bentuk pengurangan besaran iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

Kelima terkait tunjangan hari raya keagamaan. Kemenaker mendorong pelaksanaan pembayaran THR 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," ujar Ida.

Ida mengatakan, pihaknya juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah. 

Baca Juga: Warning dari ILO: 1,6 miliar pekerja informal terancam menganggur



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×