kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ini upaya Kemenaker antisipasi dampak wabah virus corona (Covid-19)


Jumat, 01 Mei 2020 / 19:09 WIB
Ini upaya Kemenaker antisipasi dampak wabah virus corona (Covid-19)
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

Hal ini diharapkan untuk menghasilkan produk penanganan dampak covid-19 antara lain berupa masker, hand sanitizer, desinfektan, APD, wastafel, peti covid jenazah, kemudian penyediaan makanan. "Kami juga memberikan insentif bagi peserta pelatihan berbasis kompetensi dan produktifitas," ujar dia.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Kemenaker dan Siloam adakan rapid test 1.000 buruh

Ketiga, program padat karya. Kemenaker melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak covid-19. Yaitu melalui beberapa kegiatan padat karya infrastruktur, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri, terapan teknologi tepat guna, kewirausahaan, dan tenaga kerja sukarela.

Keempat terkait dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker memberikan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang rencananya diberikan dalam bentuk pengurangan besaran iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun.

Kelima terkait tunjangan hari raya keagamaan. Kemenaker mendorong pelaksanaan pembayaran THR 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR 2020 secara tepat waktu melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," ujar Ida.

Ida mengatakan, pihaknya juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah. 

Baca Juga: Warning dari ILO: 1,6 miliar pekerja informal terancam menganggur



TERBARU

[X]
×