kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tarif kapitasi layanan kesehatan Program JKN


Rabu, 09 November 2016 / 19:31 WIB
Ini tarif kapitasi layanan kesehatan Program JKN


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan aturan terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) No 52 tahun 2016.

Ketua Indonesia Health Economic Association (Ina-HEA), Hasbullah Thabrany mengatakan, revisi peraturan ini memiliki kemajuan, tetapi tidak berarti.

"Yang paling parah, bayaran kapitasi yang tidak naik sama sekali. Hanya perubahan sesuai kinerja," kata Hasbullah, Rabu (9/11).

Padahal, iuran untuk jaminan sosial beberapa waktu lalu telah dinaikkan. Dengan kenaikan tersebut, pelayanan primer seperti puskesmas dan klinik dijanjikan akan lebih diperbaiki. Layanan primer tetap tidak menjadi prioritas.

Beberapa poin penting yang ada dalam ketentuan itu ialah tentang tarif kapitasi. Dalam peraturan yang baru diteken pada 18 Oktober lalu menyebutkan, standar tarif kapitasi di FKTP untuk puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 3.000 per peserta per bulan.

Untuk rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 8.000-Rp 10.000 per peserta per bulan. Sementara untuk praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp 2.000 per peserta per bulan.

Besaran tarif kapitasi yang doterima FKTP tersebut di tentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

Ketentuan mengenai pertimbangan penilaian pemenuhan kriteria sumber daya manusia itu ditetapkan bagi puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara kapitasi sebesar Rp 3.000 per peserta per bulan apabila tidak memiliki dokter dan tidak memiliki dokter gigi.

Kapitasi sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan apabila memiliki dokter gigi dan tidak memiliki dokter. Kapitasi sebesar Rp 4.500 per peserta per bulan apabila memiliki satu orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi.

Kapitasi sebesar Rp 5.000 per peserta per bulan apabila memiliki satu orang dokter dan memiliki dokter gigi. Kapitasi sebesar Rp 5.500 per peserta per bulan apabila memiliki paling sedikit dua orang dokter, tetapi tidak memiliki dokter gigi dan kapitasi sebesar Rp 6.000 per peserta per bulan apabila memiliki paling sedikit dua orang dokter, dan memiliki dokter gigi.

Bagi FKTP selain puskesmas, yakni dokter praktik mandiri memperoleh kapitasi sebesar Rp 8.000 per peserta per bulan, apabila memiliki satu orang dokter. Untuk klinik Pratama atau fasilitas kesehatan yang setara, memperoleh kapitasi sebesar Rp 9.000 per peserta per bulan apabila memiliki minimal dua orang dokter dan tidak memiliki dokter gigi.

Kapitasi sebesar Rp 10.000 per peserta per bulan apabila memiliki minimal dua orang dokter dan memiliki dokter gigi. Rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp 10.000 per peserta per bulan apabila memiliki minimal dua orang dokter dan memiliki dokter gigi.

Kordinator Advokasi lembaga pengawas Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan masih belum memuaskan. "Padahal inflasi disektor kesehatan dalam dua tahun ini telah mencapai sekitar 7%-8%," kata Timboel.

Terkait dengan adanya revisi akan memperkecil devisit program jaminan kesehatan, Timboel bilang hal tersebut masih sangat bergantung dengan pola penanganan pelayanan BPJS Kesehatan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×