kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar


Sabtu, 04 April 2020 / 23:28 WIB
Ini syarat yang harus dipenuhi Kepala Daerah untuk tetapkan pembatasan skala besar


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan panduan bagi kepala daerah yang ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19

Panduan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang  Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19).

Menteri Terawan meneken beleid baru ini pada Jumat, 3 April 2020, dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Baca Juga: Polisi tegaskan akan bubarkan pengumpulan massa dan imbau tidak mudik
 
Secara umum beleid ini memberikan syarat yang tidak mudah bagi daerah untuk menetapkan wilayahnya sebagai derah denga PSBB. 
 
Menkes menyaratkan pemda untuk melampirkan data pendukung sebagai pertimbangan. Diantaranya adalah pertama, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu.

Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain

Kedua, data penyebaran kasus menurut waktu, Ketiga, kejadian transmisi lokal

Keempat kesiapan daerah tentang aspek aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.

Kelima, usulan kepala daerah untuk menetapkan status PSBB ini harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Klaster corona Jabar, dari seminar syariah, jamaah Gereja Bethel sampai Asrama Polisi

Keenam, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) juga bisa mengusulkan langsung kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan suatu wilayah dengan status PSBB.

Ketujuh, surat permohonan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB tersebut harus ditembuskan kepada, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Dalam Negeri, Gubernur (jika permohonan oleh Bupati/Walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×