kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh


Selasa, 04 Agustus 2020 / 14:21 WIB
Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh
ILUSTRASI. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan insentif tax allowance sekarang sepenuhnya sudah berada di tangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Agar investor bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) ini ada beberapa syarat yang musti dipenuhi.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. 

Beleid itu menyebutkan, setelah mendapatkan surat keputusan memperoleh insentif, investor perlu melengkapi beberapa syarat lagi. Permohonan pemanfaatan fasilitas PPh dilakukan oleh wajib pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan dokumen antara lain pertama, realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak. Kedua, surat keterangan fiskal wajib pajak.

Baca Juga: BKPM menyebut sinergi kebijakan fiskal jadi pemanis untuk investor

Ketiga, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali berupa faktur pajak atau bukti tagihan. Atau bisa juga dari pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.

Nah, setelah dokumen persyaratan investor sudah lengkap, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan lapangan. Waktu pemeriksaan paling lama empat puluh lima hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawai dari WP. 

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud tertuang dalam Pasal 10 Ayat 5 antara lain, penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial. Pemeriksaan pengajuan kesesuaian kriteria dan persyaratan. Penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud. Pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas PPh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×